JAKARTA, Menanggapi atas putusan dan pemberian sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan KPU sebagai teradu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
KPU sudah menyampaikan pembelaan saat dimintai keterangan oleh DKPP. Dalam pembelaan itu, Menurut Hasyim, pihaknya memberikan jawaban, alat bukti, hingga argumentasi hukum kepada Majelis DKPP.
"Putusan itu menjadi kewenangan penuh dari majelis DKPP. Apa pun putusannya, " kata Hasyim, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu memproses pendaftaran dan menetapkan Gibran sebagai Cawapres.
Putusan tersebut disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan atas aduan tiga aktivis pro demokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0,
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan, " kata Heddy di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024)
Baca juga:
Jokowi Don't Cawe-cawe! Stop Dynasty!
|
DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu
Para pengadu berpendapat KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023.
Putusan MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Namun, pada praktiknya, KPU mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Walhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.(hy)