JAKARTA, Uji materi soal aturan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua MK Anwar Usman meminta publik menunggu putusan hakim konstitusi mengenai uji materi batas usia capres dan cawapres
Baca juga:
Tony Rosyid: PKB Masuk Koalisi KPP?
|
Uji materi undang undag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi.
Menurut Hendardi permohonan uji materi ini bukan lagi untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, melainkan diduga kuat dilandasi 'nafsu kuasa' pengusung dinasti Jokowi.
Baca juga:
Prabowo Temui SBY, Koalisi Anies Solid
|
"Agar Gibran Rakabuming Raka yang belum genap 40 tahun sebagai cawapres Prabowo" ujar Hendardi, dalam keterangan tertulis Senin (9/10/2023).
Uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu dimohonkan oleh sejumlah pemohon sejak beberapa bulan silam. Pasal itu mengatur batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan diminta untuk diturunkan menjadi 35 tahun. Ada juga pemohon yang memohon MK memberikan batas usia maksimal 70 tahun bagi capres cawapres
Baca juga:
Pidato Politik Anies Baswedan
|
Menurut Hendardi, Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanannya.
"Semua elemen harus mengawal MK agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi". Harap Hendardi.
Sebelumnya kalangan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan MK bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang tidak seharusnya diuji oleh MK. (hy)